Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi penggunaan sirene pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). Langkah ini diambil setelah muncul banyak keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu oleh suara sirene, terutama di tengah kondisi lalu lintas yang padat.
Menurut Agus, pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan kritik dan masukan dari masyarakat guna meningkatkan pelayanan di bidang lalu lintas. Ia pun meminta Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, untuk meninjau ulang kebijakan terkait penggunaan sirene dalam pengawalan.
“Pak Dirgakkum mungkin bisa mengevaluasi suara sirene. Ini juga menjadi salah satu faktor negatif, terutama saat kemacetan terjadi, di mana suara pengawalan justru menambah kebisingan,” ujar Agus, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Agus mengusulkan agar penggunaan sirene panjang yang cenderung mengganggu dihilangkan atau diganti dengan alternatif lain yang lebih ramah bagi pengguna jalan.
“Banyak masukan dari masyarakat mengenai hal ini. Bahkan, saya sendiri secara pribadi tidak terlalu suka dikawal dengan sirene yang berlebihan. Mungkin ini bisa kita perbaiki,” tambahnya.
Kajian Mendalam Sebelum Perubahan Diterapkan
Meski demikian, perubahan dalam penggunaan sirene patwal tidak bisa dilakukan secara instan. Agus menegaskan bahwa evaluasi harus melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan tim Korlantas Polri, guna memastikan kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas tugas pengawalan.
Sorotan terhadap penggunaan sirene di jalanan sebenarnya bukan hal baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengungkapkan bahwa suara sirene patwal perlu disesuaikan agar lebih dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, Sigit juga meminta agar pengawalan dilakukan secara lebih selektif, hanya untuk kepentingan yang benar-benar mendesak dan bukan sekadar memberikan prioritas yang bisa berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
“Sirene yang terlalu melengking dan suaranya bising itu memang mengganggu. Mungkin bisa diganti dengan suara yang lebih tepat, misalnya yang lebih bersahabat namun tetap bisa menandakan adanya kegiatan pengawalan tanpa mengusik pengguna jalan lainnya,” kata Sigit dalam pernyataannya pada Maret 2023.
Menjaga Keseimbangan Antara Kepentingan Pengawalan dan Kenyamanan Publik
Evaluasi terhadap penggunaan sirene ini menunjukkan upaya Polri dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan tugas pengawalan dan kenyamanan masyarakat di jalan. Dengan adanya kebijakan yang lebih bijak, diharapkan suara sirene tidak lagi menjadi sumber keluhan, melainkan tetap berfungsi sebagai penanda yang efektif tanpa menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.