Laporan Harta Kekayaan Pejabat Kacau: Toyota Fortuner Dilaporkan Seharga Rp 6 Juta

https://italcarreauxgandigal.com

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengungkapkan masih banyak pejabat yang asal-asalan dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu contohnya adalah laporan harga mobil yang tidak masuk akal, di mana sebuah Fortuner dilaporkan seharga Rp 6 juta.

“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadul-nya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Kita nanya ke dia, di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kita ingin beli juga 10. Itu kondisi yang ada,” ujar Nawawi dalam siaran langsung Mahkamah Agung, Selasa (10/12/2024).

Nawawi mengimbau para pejabat untuk melaporkan LHKPN dengan baik dan benar. Menurutnya, LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Jika ditemukan laporan yang mencurigakan, KPK akan melakukan survei terhadap pelapor.

“Saya pernah meminta Direktorat LHKPN untuk khusus menyelidiki pengisian LHKPN di Mahkamah Agung yang dianggap sedikit kontroversial. Lebih dari setengah pimpinan Mahkamah Agung disinyalir mengisi LHKPN tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya,” jelas Nawawi.

Ia menambahkan, jika LHKPN terendus tidak benar, KPK langsung melakukan survei kepada pelapor LHKPN tersebut. Beberapa subjek lapor LHKPN didatangi untuk dilakukan survei lapangan, meskipun hasilnya tidak selalu dipublikasikan di media sosial.

“LHKPN juga menjadi instrumen pencegahan korupsi. Belakangan banyak pejabat yang korupsi, namun setelah ditelusuri, harta kekayaannya melenceng dari yang dilaporkan,” lanjut Nawawi.

Nawawi juga mengingatkan bahwa LHKPN harus mencantumkan berbagai harta milik pelapor, termasuk daftar alat transportasi dan mesin yang dimiliki. Namun, ia menyebut banyak ditemukan LHKPN yang terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

“Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” tutur Nawawi pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selama lima tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara korupsi yang terjadi di berbagai sektor, termasuk hukum, infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

“Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020-2024 ini atau lima tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara,” kata Nawawi.

Nawawi juga menyoroti beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Rafael Alun dan Eko Darmanto, di mana terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaporan LHKPN mereka. KPK berharap agar ke depannya, pengisian LHKPN bisa lebih transparan dan akurat untuk mencegah tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *