Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui sebuah lelang yang digelar dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Lelang ini berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan melibatkan 134 aset barang rampasan yang berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi. Aset yang dilelang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak, yang semuanya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pada sesi kedua lelang tersebut, sejumlah kendaraan mewah berhasil terjual dengan harga yang mengesankan. Beberapa mobil yang dilelang antara lain Lexus LX3.5 V6, yang terjual dengan harga Rp 1,915 miliar, dan Jeep Wrangler Rubicon yang dihargai Rp 1,406 miliar. Selain itu, kendaraan lain seperti Hummer berhasil terjual dengan harga Rp 701,8 juta, dan Cadillac Escalade dengan harga Rp 541,5 juta.
Tak hanya mobil, beberapa sepeda motor mewah juga laku terjual. Di antaranya, BMW R Nine T yang terjual dengan harga Rp 336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy yang terjual seharga Rp 242,4 juta, dan Harley Davidson Tri Glide yang terjual dengan harga Rp 665,5 juta.
Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, menjelaskan bahwa semua barang yang dilelang sudah mendapatkan status hukum yang sah atau inkracht. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menindaklanjuti proses hukum, tetapi juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.
“Pengelolaan barang rampasan sangat penting dalam upaya pemulihan aset negara. Penataan ini bertujuan agar nilai aset yang dikembalikan kepada negara tidak mengalami penurunan, sehingga potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan,” ujar Mungki dalam keterangan resminya pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelum lelang dilaksanakan, KPK bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melakukan penetapan harga limit atau harga dasar untuk setiap barang yang akan dilelang. Harga dasar ini ditentukan oleh tim penilai yang ahli di bidangnya, untuk memastikan bahwa nilai aset yang diperoleh melalui lelang akan sebanding dengan nilai pasar yang wajar.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga memaksimalkan pemulihan aset negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dengan hasil lelang yang signifikan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keuangan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi.