Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi kembali menuai perhatian publik. Sebuah mobil sedan listrik mewah terlihat menggunakan lampu isyarat strobo di jalan tol, yang memicu diskusi hangat di media sosial. Video yang memperlihatkan kejadian tersebut viral, menunjukkan sebuah mobil berpelat nomor B-1503-SNR melaju dengan lampu kelap-kelip di bagian depan.
Mobil yang menjadi pusat perhatian adalah Hyundai Genesis G80 Electrified. Mobil listrik ini dikenal sebagai kendaraan premium yang belum resmi dipasarkan di Indonesia. Hyundai hanya memamerkannya pada perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada tahun 2024. Genesis G80 Electrified dibekali baterai lithium-ion berkapasitas 87,2 kWh, mampu menghasilkan tenaga hingga 272 kW, dengan kecepatan maksimal mencapai 225 km/jam dan jarak tempuh 500 km dalam kondisi baterai penuh. Mobil ini menjadi barang eksklusif yang hanya dimiliki kalangan tertentu di Indonesia.
Namun, penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi seperti ini melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 UU tersebut menjelaskan bahwa lampu isyarat dan strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan dalam situasi khusus, seperti penegak hukum, pemadam kebakaran, ambulans, atau kendaraan patroli jalan tol.
Dalam aturan tersebut, lampu isyarat warna biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan petugas kepolisian. Lampu merah diperuntukkan untuk kendaraan tahanan, TNI, ambulans, hingga pemadam kebakaran. Sementara lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, dan kendaraan dengan fungsi tertentu seperti menderek atau merawat fasilitas umum.
Pengemudi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 4 dalam UU Lalu Lintas. Hukuman yang dapat diterima berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu pengendara lain dan berpotensi menimbulkan risiko di jalan.