Para pengendara kendaraan roda empat perlu memahami dengan benar tata cara mengemudi saat melintasi jalur tol yang sedang menerapkan sistem one way. Ketidaktahuan akan aturan ini dapat memicu risiko kecelakaan lalu lintas, terutama saat momentum arus balik Lebaran. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso selaku Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri menjelaskan bahwa jalur cepat dan lambat pada sistem one way berbeda dari kondisi normal. Menurutnya, dalam sistem one way, jalur kanan justru digunakan untuk kendaraan yang berjalan lebih lambat, sementara jalur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului.
Perbedaan ini sangat berkaitan dengan posisi rest area yang berada di sisi kanan jalan saat sistem one way diterapkan. Oleh karena itu, pemahaman pengemudi menjadi kunci untuk menyesuaikan diri dengan pola lalu lintas yang berubah. Brigjen Slamet juga mengingatkan pentingnya kondisi tubuh dan kendaraan tetap prima saat melakukan perjalanan arus balik. Ia menekankan bahwa pengemudi harus dalam keadaan fit agar dapat berkonsentrasi penuh selama di perjalanan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik.
Tak hanya itu, pengendara juga diimbau untuk tidak berkendara secara statis, terutama di jalur tol. Salah satu kebiasaan yang perlu dihindari adalah menjadi “land hooger”, yakni pengemudi yang tetap berada di jalur kanan tanpa mendahului. Dalam sistem one way, posisi mendahului berada di jalur kiri, sehingga penting bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.