Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Warga Depok, Bogor, dan Bekasi Wajib Tahu!

https://italcarreauxgandigal.com

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di Depok, Bogor, dan Bekasi. Program ini memberi keringanan berupa penghapusan denda atas tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, pajak pokok untuk tahun berjalan, termasuk 2025 dan seterusnya, tetap harus dibayarkan seperti biasa. Program ini berlangsung dalam waktu terbatas, mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkannya.

Bagi kamu yang belum mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan, sekarang sudah tersedia cara yang jauh lebih praktis dibanding harus datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre panjang. Salah satunya adalah menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Setelah mendaftarkan akun dan memasukkan data kendaraan, informasi pajak akan muncul secara otomatis di layar ponselmu.

Alternatif lainnya adalah mengakses situs e-Samsat milik Bapenda Provinsi Jawa Barat. Warga yang berdomisili di wilayah Jabar, termasuk Depok, Bogor, dan Bekasi, hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan beberapa data pendukung. Setelah itu, sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta tanggal jatuh temponya. Dengan berbagai kemudahan ini, jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraanmu tanpa denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *