KPK Gelar Lelang Aset: Mobil Hummer Terjual Rp 700 Jutaan, Jadi Pusat Perhatian

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan lelang sebagai bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, yang diadakan pada Selasa, 10 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lelang ini mencakup 134 aset barang yang berasal dari 12 kasus tindak pidana korupsi yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

Pada sesi kedua lelang, sejumlah kendaraan mewah berhasil terjual dengan harga yang mencuri perhatian. Beberapa kendaraan yang dilelang antara lain Lexus LX 3.5 V6 yang terjual seharga Rp 1,915 miliar dan Jeep Wrangler Rubicon dengan harga Rp 1,406 miliar. Salah satu yang paling mencolok adalah mobil Hummer yang terjual dengan harga Rp 701,8 juta, serta Cadillac Escalade yang dihargai Rp 541,5 juta.

Selain kendaraan roda empat, sejumlah sepeda motor mewah juga laku terjual, seperti BMW R Nine T yang terjual dengan harga Rp 336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy yang dihargai Rp 242,4 juta, dan Harley Davidson Tri Glide yang terjual seharga Rp 665,5 juta.

Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, menegaskan bahwa seluruh barang yang dilelang telah mendapatkan status hukum yang sah, atau dikenal dengan istilah inkracht. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menuntaskan proses hukum, tetapi juga untuk memaksimalkan pemulihan aset dari kasus-kasus korupsi.

Manajemen aset rampasan memainkan peran penting dalam proses pemulihan kekayaan negara. Dengan pengelolaan yang baik, kami memastikan bahwa nilai aset yang kembali ke negara tidak mengalami penurunan, sehingga potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan,” jelas Mungki dalam siaran persnya yang dirilis pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sebelum pelaksanaan lelang, KPK bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melakukan penetapan harga dasar untuk setiap barang yang akan dilelang. Harga dasar tersebut ditentukan oleh tim penilai profesional, yang bertujuan agar nilai yang diperoleh dari lelang mencerminkan harga pasar yang adil.

Lelang ini bukan hanya sebagai upaya KPK dalam memberantas korupsi, tetapi juga bagian dari upaya untuk memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan hasil lelang yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan korupsi.

Lelang KPK: Mobil Hummer Laku Hanya Rp 700 Jutaan, Menarik Perhatian Publik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui sebuah lelang yang digelar dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Lelang ini berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan melibatkan 134 aset barang rampasan yang berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi. Aset yang dilelang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak, yang semuanya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Pada sesi kedua lelang tersebut, sejumlah kendaraan mewah berhasil terjual dengan harga yang mengesankan. Beberapa mobil yang dilelang antara lain Lexus LX3.5 V6, yang terjual dengan harga Rp 1,915 miliar, dan Jeep Wrangler Rubicon yang dihargai Rp 1,406 miliar. Selain itu, kendaraan lain seperti Hummer berhasil terjual dengan harga Rp 701,8 juta, dan Cadillac Escalade dengan harga Rp 541,5 juta.

Tak hanya mobil, beberapa sepeda motor mewah juga laku terjual. Di antaranya, BMW R Nine T yang terjual dengan harga Rp 336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy yang terjual seharga Rp 242,4 juta, dan Harley Davidson Tri Glide yang terjual dengan harga Rp 665,5 juta.

Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, menjelaskan bahwa semua barang yang dilelang sudah mendapatkan status hukum yang sah atau inkracht. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menindaklanjuti proses hukum, tetapi juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

“Pengelolaan barang rampasan sangat penting dalam upaya pemulihan aset negara. Penataan ini bertujuan agar nilai aset yang dikembalikan kepada negara tidak mengalami penurunan, sehingga potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan,” ujar Mungki dalam keterangan resminya pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sebelum lelang dilaksanakan, KPK bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melakukan penetapan harga limit atau harga dasar untuk setiap barang yang akan dilelang. Harga dasar ini ditentukan oleh tim penilai yang ahli di bidangnya, untuk memastikan bahwa nilai aset yang diperoleh melalui lelang akan sebanding dengan nilai pasar yang wajar.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga memaksimalkan pemulihan aset negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dengan hasil lelang yang signifikan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keuangan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi.