Pentingnya Spion Motor: Keselamatan dan Cara Pemasangannya yang Tepat

Spion sering kali dianggap remeh oleh banyak pengendara motor, padahal komponen ini memiliki peran vital dalam keselamatan berkendara. Pemerintah telah mewajibkan pemasangan spion melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Fungsi utama spion adalah membantu pengendara melihat kondisi sekitar, baik di samping maupun di belakang, sehingga dapat mengantisipasi potensi bahaya di jalan. Selain itu, spion juga berperan penting ketika pengendara hendak menyeberang atau berpindah jalur agar lebih aman.

Dalam pemasangan spion, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Motor wajib memiliki dua spion yang terpasang di lokasi yang telah disediakan oleh pabrikan. Langkah pertama, siapkan perlengkapan yang tersedia dalam paket spion. Kemudian, pasang tuas pada spion dan kencangkan baut menggunakan kunci L dengan posisi spion menghadap ke depan dan ujung tuas mengarah ke belakang. Setelah itu, pasang spion pada dudukannya dengan memasukkan baut ke lubang pemasangan, lalu kencangkan hingga terpasang dengan rapat. Pastikan spion telah disetel dengan benar agar memberikan visibilitas yang optimal saat berkendara.

Ukuran spion umumnya telah disesuaikan dengan jenis motor. Rata-rata memiliki tinggi 75–80 mm dan lebar 130–140 mm, sedangkan panjang tangkai spion berkisar antara 100–130 mm dari ujung drat setang. Menurut Ludhy Kusuma, Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, spion yang terpasang dengan benar minimal harus bisa memantulkan visibilitas belakang dan sedikit mengarah ke luar agar jangkauan pandangan lebih luas. Selain meningkatkan keselamatan, spion juga bisa membantu pengendara mengantisipasi tindak kriminal, terutama saat berkendara di malam hari. Jika spion terlalu dekat hingga hampir menyentuh kendaraan lain, sebaiknya segera disesuaikan agar tetap menjaga jarak aman saat berkendara.

Overstock Motor Listrik di Pasar, Aismoli Harap Kepastian Subsidi 2025 Segera Diterbitkan

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, mengklarifikasi isu terkait adanya penumpukan stok motor listrik baru di pasaran akibat ketidakpastian program subsidi untuk tahun 2025. Menurutnya, kondisi ini lebih tepat disebut sebagai overstock, bukan sekadar penumpukan unit yang tidak terjual.

“Sebetulnya ini hanya overstock karena pada 2024 lalu penjualan tidak bisa maksimal. Saat itu stok motor listrik subsidi cukup banyak, tetapi kuota yang tersedia justru dikurangi,” ujar Budi.

Pada awal tahun 2024, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memangkas kuota subsidi motor listrik Rp 7 juta dari yang semula ditargetkan 600 ribu unit menjadi hanya 50 ribu unit. Keputusan ini didasarkan pada rendahnya tingkat serapan subsidi pada tahun 2023. Dari total alokasi 200 ribu unit dengan anggaran Rp 1,4 triliun, hanya sebagian yang terserap hingga April 2023.

Namun, menjelang akhir 2024, kuota subsidi motor listrik justru habis lebih cepat dari yang diperkirakan. Pemerintah bahkan sempat menambah kuota sebanyak 10 ribu unit dan mencatat total penjualan hingga 62.541 unit. Akibatnya, stok motor listrik yang seharusnya dialokasikan untuk program subsidi 2024 kini masih tersisa dalam jumlah besar di diler dan pabrik, menciptakan kesan adanya penumpukan.

“Kondisi ini tidak hanya terjadi di pabrik, tetapi juga di diler. Selain itu, masyarakat tampaknya masih menunggu kepastian subsidi sebelum memutuskan untuk membeli. Kami berharap kebijakan subsidi bisa segera diumumkan,” tambah Budi.

Sinyal positif terkait keberlanjutan subsidi motor listrik pada 2025 pun mulai terlihat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program ini kemungkinan besar tetap berlanjut untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

“Subsidi motor listrik harusnya masih tetap ada,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.

Terkait kepastian pelaksanaannya, Airlangga menegaskan bahwa program ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan tidak akan mengganggu kebijakan lain. “Rencananya subsidi akan diperpanjang karena semua pihak sudah menyetujui. Tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan, setelah itu program bisa langsung berjalan,” pungkasnya.