Pada 21 November 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri mengingatkan masyarakat bahwa setiap perubahan warna pada kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib dilaporkan dan didaftarkan ke pihak berwenang. Hal ini penting untuk memastikan data kendaraan yang tercatat di sistem administratif sesuai dengan kondisi fisik kendaraan. Laporan perubahan warna kendaraan ini bertujuan untuk menghindari masalah hukum terkait identifikasi kendaraan.
Untuk mengganti warna kendaraan secara sah, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan di Samsat atau Kantor Polisi terdekat. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan untuk mencocokkan warna baru dengan data kendaraan yang ada di registrasi. Setelah pemeriksaan selesai, pemilik kendaraan akan diberikan dokumen pembaruan STNK yang mencantumkan warna kendaraan yang baru.
Beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan antara lain STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran pajak kendaraan yang sah. Selain itu, kendaraan yang akan diganti warnanya juga harus dalam kondisi yang terawat dengan baik dan tidak ada masalah hukum lainnya. Pemilik kendaraan juga harus melampirkan surat pengantar dari bengkel resmi yang melakukan pengecatan jika melakukan perubahan warna di luar bengkel resmi.
Jika pemilik kendaraan tidak melaporkan perubahan warna kendaraan, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, terutama saat kendaraan terlibat dalam insiden kecelakaan atau pelanggaran hukum lainnya. Tanpa pembaruan data kendaraan, kepemilikan kendaraan bisa dipertanyakan, dan kendaraan dapat terkena sanksi administratif. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mematuhi prosedur ini demi kelancaran administrasi kendaraan.