Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, mengklarifikasi isu terkait adanya penumpukan stok motor listrik baru di pasaran akibat ketidakpastian program subsidi untuk tahun 2025. Menurutnya, kondisi ini lebih tepat disebut sebagai overstock, bukan sekadar penumpukan unit yang tidak terjual.
“Sebetulnya ini hanya overstock karena pada 2024 lalu penjualan tidak bisa maksimal. Saat itu stok motor listrik subsidi cukup banyak, tetapi kuota yang tersedia justru dikurangi,” ujar Budi.
Pada awal tahun 2024, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memangkas kuota subsidi motor listrik Rp 7 juta dari yang semula ditargetkan 600 ribu unit menjadi hanya 50 ribu unit. Keputusan ini didasarkan pada rendahnya tingkat serapan subsidi pada tahun 2023. Dari total alokasi 200 ribu unit dengan anggaran Rp 1,4 triliun, hanya sebagian yang terserap hingga April 2023.
Namun, menjelang akhir 2024, kuota subsidi motor listrik justru habis lebih cepat dari yang diperkirakan. Pemerintah bahkan sempat menambah kuota sebanyak 10 ribu unit dan mencatat total penjualan hingga 62.541 unit. Akibatnya, stok motor listrik yang seharusnya dialokasikan untuk program subsidi 2024 kini masih tersisa dalam jumlah besar di diler dan pabrik, menciptakan kesan adanya penumpukan.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di pabrik, tetapi juga di diler. Selain itu, masyarakat tampaknya masih menunggu kepastian subsidi sebelum memutuskan untuk membeli. Kami berharap kebijakan subsidi bisa segera diumumkan,” tambah Budi.
Sinyal positif terkait keberlanjutan subsidi motor listrik pada 2025 pun mulai terlihat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program ini kemungkinan besar tetap berlanjut untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
“Subsidi motor listrik harusnya masih tetap ada,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.
Terkait kepastian pelaksanaannya, Airlangga menegaskan bahwa program ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan tidak akan mengganggu kebijakan lain. “Rencananya subsidi akan diperpanjang karena semua pihak sudah menyetujui. Tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan, setelah itu program bisa langsung berjalan,” pungkasnya.