Italia Desak Uni Eropa Revisi Larangan Penjualan Mobil BBM Pada 2035

Pada 11 November 2024, pemerintah Italia mengajukan permohonan kepada Uni Eropa untuk meninjau kembali kebijakan larangan penjualan mobil berbahan bakar minyak (BBM) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2035. Italia menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak kebijakan tersebut terhadap industri otomotif domestik dan ekonomi negara. Permohonan ini menunjukkan adanya ketegangan antara negara-negara anggota Uni Eropa mengenai cara terbaik untuk mengatasi perubahan iklim.

Italia, yang memiliki industri otomotif besar seperti Fiat Chrysler Automobiles (FCA), mengajukan permintaan agar Uni Eropa menunda atau merevisi aturan yang melarang penjualan mobil berbahan bakar fosil pada 2035. Pemerintah Italia berargumen bahwa langkah ini terlalu ambisius dan dapat merugikan produsen mobil serta pekerja di sektor otomotif. Italia meminta adanya solusi yang lebih bertahap agar transisi menuju mobil listrik dapat dilakukan dengan lebih lancar dan tidak mengganggu lapangan pekerjaan.

Italia beralasan bahwa meskipun negara-negara Uni Eropa berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dan beralih ke kendaraan ramah lingkungan, transisi menuju mobil listrik masih menghadapi tantangan besar. Infrastruktur pengisian daya yang terbatas, biaya produksi mobil listrik yang tinggi, dan ketergantungan industri pada teknologi mesin pembakaran internal menjadi faktor yang dipertimbangkan Italia dalam permohonannya. Negara ini menginginkan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mendukung perkembangan teknologi dan adaptasi pasar.

Sementara itu, sejumlah negara anggota Uni Eropa, seperti Jerman dan Prancis, mendukung kebijakan larangan penjualan mobil BBM sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Uni Eropa diperkirakan akan mengadakan diskusi lebih lanjut untuk mencari keseimbangan antara ambisi lingkungan dan kebutuhan industri. Kebijakan ini akan tetap menjadi topik panas dalam pertemuan-pertemuan mendatang, dengan tujuan untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *