Perjalanan Mudik Motor Jadi Nyaman, Hindari Kesalahan Ini!

Mudik selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya, di mana banyak orang rela menempuh perjalanan jauh demi berkumpul dengan keluarga dan menikmati suasana kampung halaman. Namun, bagi pemudik yang memilih menggunakan sepeda motor, perjalanan ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Tanpa persiapan yang matang, perjalanan yang seharusnya menyenangkan dapat berubah menjadi pengalaman melelahkan dan berisiko. Banyak pengendara yang kurang memperhatikan kondisi kendaraan maupun kesehatannya sendiri, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan.

Agar perjalanan tetap nyaman dan aman, ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari saat mudik menggunakan motor. Pertama, pastikan kondisi motor dalam keadaan prima dengan mengecek komponen penting seperti rem, ban, oli, serta rantai sebelum berangkat. Motor yang tidak terawat bisa mengalami kendala di tengah perjalanan dan membahayakan pengendara. Kedua, jangan mengabaikan kondisi fisik, karena berkendara dalam keadaan lelah atau kurang tidur dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Istirahat yang cukup dan menjaga asupan makanan sangat penting sebelum melakukan perjalanan jauh.

Selain itu, patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari potensi bahaya. Berkendara dengan kecepatan tinggi, menerobos lampu merah, atau tidak memperhatikan rambu bisa berakibat fatal. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Hindari juga membawa penumpang berlebih karena sepeda motor hanya dirancang untuk dua orang. Jika membawa lebih dari itu, keseimbangan motor bisa terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan. Begitu pula dengan barang bawaan, usahakan untuk tidak membawa terlalu banyak barang yang dapat mengganggu kendali kendaraan.

Banyak pengendara juga memilih berangkat di malam hari karena jalanan lebih sepi, tetapi hal ini bisa berisiko karena visibilitas yang rendah serta meningkatnya rasa lelah saat berkendara. Jika memungkinkan, sebaiknya berangkat di pagi atau siang hari untuk perjalanan yang lebih aman. Terakhir, jangan lupakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar, jaket, sarung tangan, dan sepatu yang sesuai. Helm bukan hanya aksesori, tetapi perlindungan utama bagi kepala saat terjadi kecelakaan. Dengan persiapan yang matang dan menghindari kesalahan ini, perjalanan mudik bisa menjadi lebih nyaman, aman, dan menyenangkan.

Bolehkah Dishub Menilang Mobil Pribadi? Ini Penjelasannya!

Di jalan raya, sering kali kita melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas atau memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum. Namun, baru-baru ini beredar sebuah video viral yang menampilkan seorang petugas Dishub menghentikan mobil pribadi di jalan. Sayangnya, pengemudi mobil tersebut malah melaju cepat sehingga petugas Dishub terseret di kap mobil. Lantas, apakah sebenarnya petugas Dishub berwenang untuk menilang kendaraan pribadi?

Tugas dan Kewenangan Petugas Dishub

Jusri Pulubuhu, seorang ahli keselamatan jalan, menyatakan bahwa petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menilang kendaraan pribadi. Kewenangan mereka terbatas pada pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan umum, baik itu angkutan penumpang maupun barang. Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan pribadi berada di bawah kewenangan kepolisian.

“Petugas Dishub memiliki tugas untuk mengawasi serta menangani pelanggaran yang terjadi pada kendaraan angkutan umum, baik itu angkutan barang maupun penumpang. Namun, untuk kendaraan pribadi, itu menjadi ranah kepolisian,” jelas Jusri, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Kewenangan Polisi dalam Penindakan Kendaraan Pribadi

Pemeriksaan kendaraan pribadi hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian. Apabila petugas Dishub ingin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, kehadiran pihak kepolisian diperlukan sebagai pendamping. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa Dishub hanya berwenang menangani pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan umum, sementara kendaraan pribadi tetap menjadi tanggung jawab kepolisian.

Aturan Terkait Pelanggaran Lalu Lintas

Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas Dishub meliputi pengaturan lalu lintas, pengawasan angkutan umum, serta pemeriksaan teknis kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan. Namun, seperti yang telah disebutkan, tugas mereka tidak mencakup penindakan terhadap kendaraan pribadi.

Alasan Petugas Dishub Terlibat dalam Penindakan

Meskipun tidak memiliki kewenangan atas kendaraan pribadi, petugas Dishub tetap bertugas mengawasi pelanggaran yang berhubungan dengan kendaraan umum, seperti pelanggaran kapasitas muatan, izin angkutan, atau ketidaklayakan kendaraan. Dalam situasi tertentu, mereka dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Pentingnya Memahami Kewenangan Petugas

Adanya peraturan yang jelas menegaskan bahwa penindakan harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak. Oleh karena itu, sebagai pengemudi, kita perlu memahami batasan tugas dan wewenang petugas Dishub agar tidak salah paham saat di jalan raya.

Dengan informasi ini, mari menjadi pengendara yang taat aturan dan selalu menjaga keselamatan bersama di jalan raya. Mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga upaya untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua.