Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Warga Depok, Bogor, dan Bekasi Wajib Tahu!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di Depok, Bogor, dan Bekasi. Program ini memberi keringanan berupa penghapusan denda atas tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, pajak pokok untuk tahun berjalan, termasuk 2025 dan seterusnya, tetap harus dibayarkan seperti biasa. Program ini berlangsung dalam waktu terbatas, mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkannya.

Bagi kamu yang belum mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan, sekarang sudah tersedia cara yang jauh lebih praktis dibanding harus datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre panjang. Salah satunya adalah menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Setelah mendaftarkan akun dan memasukkan data kendaraan, informasi pajak akan muncul secara otomatis di layar ponselmu.

Alternatif lainnya adalah mengakses situs e-Samsat milik Bapenda Provinsi Jawa Barat. Warga yang berdomisili di wilayah Jabar, termasuk Depok, Bogor, dan Bekasi, hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan beberapa data pendukung. Setelah itu, sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta tanggal jatuh temponya. Dengan berbagai kemudahan ini, jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraanmu tanpa denda.

Panduan Lengkap Bayar Pajak Motor: Online, Samsat, dan Solusi Jika Tanpa KTP

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Khusus bagi warga Jakarta, meskipun disarankan untuk datang langsung ke Samsat, kini ada berbagai cara yang lebih praktis, seperti pembayaran online atau melalui biro jasa.

Bagi mereka yang memiliki jadwal padat, membayar pajak secara online bisa menjadi solusi efektif. Layanan seperti Samsat Online Nasional (Samolnas), e-Samsat, atau pembayaran melalui ATM dari bank tertentu memudahkan proses ini. Namun, pembayaran online hanya berlaku untuk pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau kendaraan yang terkena denda keterlambatan.

Jika pajak kendaraan telah melewati masa jatuh tempo, proses pembayarannya tetap mudah dan tidak jauh berbeda dari pembayaran pajak biasa. Warga Jakarta Timur, misalnya, bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi-lokasi tertentu. Yang penting, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli beserta fotokopiannya.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki KTP asli pemilik terdaftar, membayar pajak bisa menjadi tantangan. Aturan resmi mengharuskan KTP sesuai dengan STNK dan BPKB, sehingga metode “tembak KTP” kerap digunakan melalui bantuan biro jasa. Layanan ini memungkinkan pembayaran pajak dengan biaya tambahan tanpa harus melakukan balik nama kendaraan.

Dengan berbagai pilihan metode pembayaran, pemilik kendaraan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam memenuhi kewajiban pajaknya, baik melalui jalur resmi maupun dengan bantuan pihak ketiga.

Trik Anti Kehabisan Napas Saat Menanjak, Big Bird Boyong Bus Baru, hingga Rencana Hyundai di Indonesia

Dunia otomotif kembali diramaikan dengan berbagai berita menarik. Banyak pembaca penasaran dengan tips agar mobil manual tidak kehilangan tenaga saat menanjak, serta informasi terbaru mengenai Big Bird yang baru saja mendatangkan armada bus terbaru dari karoseri Adiputro. Tak hanya itu, Hyundai juga tengah menyiapkan produk khusus untuk pasar Indonesia, yang semakin menambah rasa ingin tahu para pecinta otomotif.

Bagi pengendara mobil manual, menghadapi tanjakan bisa menjadi tantangan tersendiri. Saat menanjak, putaran mesin cenderung turun meskipun pedal gas ditekan dengan intensitas yang sama, fenomena yang kerap disebut “kehabisan napas.” Hal ini terjadi karena beban mesin bertambah, sementara kecepatan kendaraan justru menurun. Oleh karena itu, diperlukan teknik berkendara yang tepat agar mobil tetap bertenaga dan tidak kehilangan daya saat melewati tanjakan.

Sementara itu, pemerintah telah merancang paket insentif baru untuk mendukung sektor otomotif di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Salah satu insentif ini ditujukan untuk kendaraan ramah lingkungan berbasis hybrid electric vehicle (HEV), sebagai bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Di sisi lain, berkendara di jalan menurun juga memerlukan kewaspadaan tinggi guna menghindari risiko rem blong. Salah satu cara untuk menjaga keamanan adalah dengan mengontrol kecepatan tanpa terlalu membebani rem utama. Teknik mengemudi yang tepat dapat membantu mengurangi panas berlebih pada sistem pengereman, sehingga mobil tetap terkendali dengan baik di medan turunan.

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) terus memperkuat eksistensinya di pasar otomotif Tanah Air. Setelah sukses dengan berbagai lini produk seperti Ioniq 5, Kona Electric, dan Stargazer, kini muncul spekulasi mengenai langkah Hyundai selanjutnya dalam menghadirkan kendaraan Low Multi-Purpose Vehicle (LMPV) listrik yang dirancang khusus untuk konsumen Indonesia.

Dengan beragam perkembangan terbaru ini, dunia otomotif semakin menarik untuk diikuti. Tetap pantau informasi terkini agar tidak ketinggalan berita seputar inovasi dan tren industri kendaraan di Indonesia.