Di jalan raya, sering kali kita melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas atau memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum. Namun, baru-baru ini beredar sebuah video viral yang menampilkan seorang petugas Dishub menghentikan mobil pribadi di jalan. Sayangnya, pengemudi mobil tersebut malah melaju cepat sehingga petugas Dishub terseret di kap mobil. Lantas, apakah sebenarnya petugas Dishub berwenang untuk menilang kendaraan pribadi?
Tugas dan Kewenangan Petugas Dishub
Jusri Pulubuhu, seorang ahli keselamatan jalan, menyatakan bahwa petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menilang kendaraan pribadi. Kewenangan mereka terbatas pada pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan umum, baik itu angkutan penumpang maupun barang. Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan pribadi berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Petugas Dishub memiliki tugas untuk mengawasi serta menangani pelanggaran yang terjadi pada kendaraan angkutan umum, baik itu angkutan barang maupun penumpang. Namun, untuk kendaraan pribadi, itu menjadi ranah kepolisian,” jelas Jusri, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Kewenangan Polisi dalam Penindakan Kendaraan Pribadi
Pemeriksaan kendaraan pribadi hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian. Apabila petugas Dishub ingin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, kehadiran pihak kepolisian diperlukan sebagai pendamping. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa Dishub hanya berwenang menangani pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan umum, sementara kendaraan pribadi tetap menjadi tanggung jawab kepolisian.
Aturan Terkait Pelanggaran Lalu Lintas
Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas Dishub meliputi pengaturan lalu lintas, pengawasan angkutan umum, serta pemeriksaan teknis kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan. Namun, seperti yang telah disebutkan, tugas mereka tidak mencakup penindakan terhadap kendaraan pribadi.
Alasan Petugas Dishub Terlibat dalam Penindakan
Meskipun tidak memiliki kewenangan atas kendaraan pribadi, petugas Dishub tetap bertugas mengawasi pelanggaran yang berhubungan dengan kendaraan umum, seperti pelanggaran kapasitas muatan, izin angkutan, atau ketidaklayakan kendaraan. Dalam situasi tertentu, mereka dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Pentingnya Memahami Kewenangan Petugas
Adanya peraturan yang jelas menegaskan bahwa penindakan harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak. Oleh karena itu, sebagai pengemudi, kita perlu memahami batasan tugas dan wewenang petugas Dishub agar tidak salah paham saat di jalan raya.
Dengan informasi ini, mari menjadi pengendara yang taat aturan dan selalu menjaga keselamatan bersama di jalan raya. Mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga upaya untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua.