Bolehkah Dishub Menilang Mobil Pribadi? Ini Penjelasannya!

Di jalan raya, sering kali kita melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas atau memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum. Namun, baru-baru ini beredar sebuah video viral yang menampilkan seorang petugas Dishub menghentikan mobil pribadi di jalan. Sayangnya, pengemudi mobil tersebut malah melaju cepat sehingga petugas Dishub terseret di kap mobil. Lantas, apakah sebenarnya petugas Dishub berwenang untuk menilang kendaraan pribadi?

Tugas dan Kewenangan Petugas Dishub

Jusri Pulubuhu, seorang ahli keselamatan jalan, menyatakan bahwa petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menilang kendaraan pribadi. Kewenangan mereka terbatas pada pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan umum, baik itu angkutan penumpang maupun barang. Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan pribadi berada di bawah kewenangan kepolisian.

“Petugas Dishub memiliki tugas untuk mengawasi serta menangani pelanggaran yang terjadi pada kendaraan angkutan umum, baik itu angkutan barang maupun penumpang. Namun, untuk kendaraan pribadi, itu menjadi ranah kepolisian,” jelas Jusri, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Kewenangan Polisi dalam Penindakan Kendaraan Pribadi

Pemeriksaan kendaraan pribadi hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian. Apabila petugas Dishub ingin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, kehadiran pihak kepolisian diperlukan sebagai pendamping. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa Dishub hanya berwenang menangani pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan umum, sementara kendaraan pribadi tetap menjadi tanggung jawab kepolisian.

Aturan Terkait Pelanggaran Lalu Lintas

Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas Dishub meliputi pengaturan lalu lintas, pengawasan angkutan umum, serta pemeriksaan teknis kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan. Namun, seperti yang telah disebutkan, tugas mereka tidak mencakup penindakan terhadap kendaraan pribadi.

Alasan Petugas Dishub Terlibat dalam Penindakan

Meskipun tidak memiliki kewenangan atas kendaraan pribadi, petugas Dishub tetap bertugas mengawasi pelanggaran yang berhubungan dengan kendaraan umum, seperti pelanggaran kapasitas muatan, izin angkutan, atau ketidaklayakan kendaraan. Dalam situasi tertentu, mereka dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Pentingnya Memahami Kewenangan Petugas

Adanya peraturan yang jelas menegaskan bahwa penindakan harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak. Oleh karena itu, sebagai pengemudi, kita perlu memahami batasan tugas dan wewenang petugas Dishub agar tidak salah paham saat di jalan raya.

Dengan informasi ini, mari menjadi pengendara yang taat aturan dan selalu menjaga keselamatan bersama di jalan raya. Mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga upaya untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua.

Dishub Tilang Mobil Pribadi di Jalan, Bolehkah Itu Dilakukan?

Di jalan raya, sering kali kita menjumpai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pengaturan lalu lintas atau memeriksa kelayakan angkutan umum. Namun, belakangan muncul sebuah video viral yang memperlihatkan petugas Dishub menyetop mobil pribadi di jalan. Sayangnya, pengemudi mobil tersebut justru tancap gas dan membawa petugas Dishub yang sempat berada di kap mesin mobil. Lalu, apakah petugas Dishub memang memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi?

Peran dan Wewenang Petugas Dishub

Menurut Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan jalan, petugas Dishub tidak memiliki wewenang untuk menyetop atau menilang mobil pribadi. Wewenang petugas Dishub memang terbatas pada pengawasan dan penindakan terhadap angkutan umum, baik itu angkutan orang maupun barang. Jadi, kendaraan pribadi, yang merupakan domain kepolisian, tidak menjadi tanggung jawab langsung petugas Dishub.

“Dishub memang memiliki tugas untuk menindak angkutan umum, baik itu angkutan penumpang maupun barang. Namun, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kewenangan mereka,” jelas Pulubuhu yang juga merupakan pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Kewenangan Petugas Kepolisian dalam Pemeriksaan Kendaraan Pribadi

Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian. Dalam hal ini, petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan harus didampingi oleh anggota kepolisian. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa Dishub hanya dapat menindak pelanggaran yang terkait dengan angkutan umum, dan harus berkoordinasi dengan polisi dalam pemeriksaan kendaraan pribadi.

Peraturan Terkait Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas Dinas Perhubungan mencakup berbagai hal, seperti pengaturan lalu lintas, pengawasan terhadap angkutan umum, serta pemeriksaan teknis kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan. Namun, seperti yang dijelaskan sebelumnya, pemeriksaan kendaraan pribadi bukanlah tugas utama mereka.

Mengapa Petugas Dishub Bisa Terlibat dalam Penindakan?

Walaupun demikian, petugas Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran terkait kendaraan umum, seperti tidak memenuhi syarat teknis, tidak memiliki izin angkutan yang sah, atau melanggar ketentuan muatan dan ukuran kendaraan. Dalam kasus-kasus tertentu, petugas Dishub dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Dengan adanya berbagai peraturan yang jelas, meskipun ada video viral yang memperlihatkan petugas Dishub menindak kendaraan pribadi, penting untuk diingat bahwa setiap tindakan penindakan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Sebagai pengemudi, kita juga perlu memahami batasan kewenangan petugas untuk menghindari kebingungannya di jalan raya.

Demikian informasi seputar kewenangan petugas Dishub dan prosedur penindakan kendaraan pribadi yang perlu Anda ketahui. Sebagai pengendara yang bijak, selalu pastikan untuk mematuhi aturan lalu lintas agar dapat menjaga keselamatan bersama.