Pada tahun 2024, pasar mobil bekas di Indonesia mengalami sejumlah tren menarik, di mana beberapa model mobil bekas menjadi incaran para pembeli, meskipun stoknya terbatas. Salah satunya adalah Suzuki Aerio, yang meskipun tidak diproduksi lagi sejak 2008, masih menjadi salah satu mobil yang paling dicari di platform jual beli online seperti OLX.
Menurut data yang dirilis oleh OLXMobbi, Suzuki Aerio menduduki peringkat teratas dalam kategori mobil bekas yang paling dicari, mengalahkan beberapa model populer lainnya seperti Honda City Type-Z, Kia Carnival, Peugeot 206, dan Toyota Soluna. Mobil hatchback yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2001 ini ternyata masih memiliki banyak peminat, meski sudah tidak diproduksi lagi. OLX mencatat bahwa harga mobil bekas Suzuki Aerio bervariasi, tergantung pada tahun dan kondisi mobil tersebut. Sebagai contoh, sebuah Suzuki Aerio keluaran tahun 2003 dengan jarak tempuh yang sudah mencapai ratusan ribu kilometer dipasarkan sekitar Rp 50 juta, sementara yang lebih muda, seperti keluaran 2006, dijual seharga Rp 65 juta.
Selain Suzuki Aerio, beberapa model lain juga tercatat sebagai mobil bekas yang banyak dicari oleh konsumen di Indonesia. Di antaranya adalah Toyota Kijang Innova, yang tetap menjadi primadona di kalangan pembeli mobil bekas. Selain itu, Toyota Avanza, Honda HR-V, Toyota Fortuner, dan Honda Brio juga masih sangat diminati di pasar mobil bekas.
Menariknya, menurut data OLX sepanjang paruh pertama tahun 2024, tipe mobil yang paling banyak dicari oleh konsumen adalah SUV, MPV, dan hatchback. Brand-brand yang paling banyak diminati adalah Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki, dan Mitsubishi. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen semakin cerdas dalam memilih mobil bekas yang tidak hanya menawarkan kenyamanan tetapi juga nilai jual yang stabil.
Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain
Selain tren mobil bekas, ada juga berita penting yang beredar di kalangan pemilik kendaraan, yakni terkait cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Proses ini sering kali diperlukan ketika seseorang tidak bisa hadir langsung untuk membayar pajak kendaraan mereka. Meski terdengar rumit, proses pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain ternyata cukup mudah, asalkan mengetahui syarat dan prosedurnya.
Untuk membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi, serta surat kuasa bermeterai dari pemilik kendaraan. Selain itu, jika pembayaran pajak juga mencakup penggantian plat nomor kendaraan, maka diperlukan dokumen tambahan berupa BPKB asli dan fotokopi serta kendaraan yang akan diperiksa fisiknya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain:
- Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling.
- Ambil formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak, lalu isi dengan lengkap.
- Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan ke loket pendaftaran.
- Tunggu hingga petugas memanggil untuk memberikan lembar nominal pajak.
- Bayar pajak sesuai dengan nominal yang tercantum di loket pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga STNK baru diterbitkan.
- Ambil STNK yang telah diperpanjang di loket penyerahan.
Jika proses pembayaran pajak juga melibatkan penggantian plat nomor kendaraan, langkah-langkah tambahan seperti cek fisik kendaraan dan verifikasi data akan dilakukan di Samsat. Setelah semuanya selesai, kendaraan dan plat nomor baru akan diterima oleh pemilik.
Dengan prosedur yang mudah diikuti ini, masyarakat dapat dengan cepat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus khawatir jika tidak bisa hadir langsung di kantor Samsat.